tirto.id - Kalender Islam bulan Dzulkaidah 1445 Hijriah akan berlangsung selama 29 hari, mulai dari 10 Mei 2024 sampai dengan 7 Juni 2024.
Bulan Dzulkaidah merupakan bulan kesebelas dalam kalender Hijriah yang jatuh tepat sesudah Syawal dan sebelum Dzulhijjah. Berbeda dari dengan kalender Masehi yang terdiri dari 365-366 hari, kalender Hijriah atau Komariah terdiri dari 354-355 hari
Penanggalan Islam terdiri atas 12 bulan yang dihitung berdasarkan revolusi bulan yakni periode peredaran bulan mengelilingi bumi. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar julukan lain dari kalender Islam yakni kalender komariah, diadaptasi dari bahasa Arab yang berarti bulan.
Penanggalan hijriah dicetuskan pertama pada 17 Hijriah atau 622 Masehi, saat masa kekhalifahan Umar bin Khattab ra. Hal ini dikarenakan adanya insiden dokumen tidak bertahun yang kemudian menimbulkan polemik dan perdebatan.
Bulan Dzulkaidah atau Dzulqa'dah sendiri termasuk dalam empat bulan haram yang dimuliakan oleh Allah SWT, secara urutan bulan ini merupakan bulan haram pertama dalam satu tahun. Dalam kalender Jawa bulan ini disebut sebagai bulan Selo atau Apit yang memiliki makna ‘terjepit’ di antara bulan Syawal yang di dalamnya terdapat perayaan Idul Fitri dan Dzulhijjah dengan perayaan Idul Adha.
Daftar Tanggal Merah Mei 2024 dan Cuti Bersama
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, Mei memiliki sederet tanggal merah yang termasuk hari libur nasional dan cuti bersama.
Berikut daftar tanggal merah Mei 2024 dan cuti bersama bulan ini:
Hari Besar Internasional Mei 2024
tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Aisyah Yuri OktavaniaPenulis: Aisyah Yuri OktavaniaEditor: Yulaika Ramadhani
Sementara tanggal 10-31 Mei 2024 merupakan bulan Zulkaidah 1445 H.
Sejarah penetapan kalender hijriah
Melansir Kompas.com, kalender Hijriah adalah sistem penanggalan yang dibuat oleh umat Islam pada abad ke-7.
Sistem kalender dalam Islam ini diprakarsai oleh Umar bin Khattab, yang kemudian digunakan oleh umat muslim dan negara-negara Islam, yakni 17 tahun setelah hijrahnya Rasulullah SAW.
Penamaan "hijriah" diambil dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah pada 622 Masehi, yang kemudian ditetapkan sebagai dimulainya perhitungan tahun Hijriah.
Pembuatan kalender Hijriah berdasarkan permasalahan surat-menyurat kala itu yang dialami pemerintahan Islam era Khulafaur Rasyidin.
Saat itu, pemerintahan Islam menemukan kesulitan mengidentifikasi dokumen yang tidak bertahun, maupun bertanggal atau bulan.
Baca juga: Konsumsi Garam Tak Boleh Lebih dari Segini dalam Sehari, Simak Tips Cara Mengurangi Perlahan
Ditambah lagi, banyak wilayah kekuasaan Islam yang memiliki penanggalannya sendiri, sehingga pengarsipan menjadi semakin rumit.
Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab mengumpulkan para sahabat Nabi untuk membicarakan permasalahan penanggalan.
Sejarah kalender Hijriah ini pun kemudian dimulai untuk mencari solusi dari permasalahan penanggalan tersebut.
Beberapa program bantuan sosial (bansos) dijadwalkan untuk disalurkan pada bulan Mei 2024. Bansos ini ditujukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berikut BLT Mitigasi Risiko Pangan sejumlah Rp 600 ribu juga dijadwalkan untuk disalurkan pada bulan Mei 2024
Bantuan sosial pertama yang akan dicairkan pada bulan Mei 2024 adalah bantuan sembako pangan (BSP). Bantuan sembako ini secara berkala disalurkan ke rekening masing-masing penerima setiap bulan. Tiap bulan, KPM akan menerima bantuan sembako sebesar Rp 200 ribu. Dahulu dikenal dengan nama Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bantuan sembako ini diberikan kepada 18,8 juta KPM.
Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2
Di samping bantuan sembako, program Keluarga Harapan (PKH) juga dijadwalkan untuk disalurkan pada bulan Mei 2024. Penyaluran bantuan PKH sudah mencapai tahap 2 dengan periode penyaluran pada bulan April, Mei, dan Juni 2024. Jadi, jika bantuan PKH tahap 2 belum diterima pada bulan April 2024, kemungkinan besar akan disalurkan pada bulan Mei 2024.
Jumlah bantuan sosial (bansos) PKH tahap 2 yang diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bervariasi, mulai dari Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu, tergantung pada kategori yang mereka masuki.
Misalnya, kelompok yang termasuk dalam kategori ibu hamil/nifas dan keluarga dengan anak usia dini 0-6 tahun akan menerima bansos PKH tahap 2 sebesar Rp 750 ribu atau Rp 3 juta per tahun. Sementara itu, KPM yang memiliki anak yang bersekolah di tingkat SD/sederajat akan mendapatkan bantuan PKH tahap 2 sebesar Rp 225 ribu atau Rp 900 ribu per tahun. Bansos PKH tahap 2 disalurkan secara langsung ke rekening KPM.
Bantuan sosial lain yang akan diterima pada bulan Mei 2024 adalah BLT Dana Desa. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima BLT Dana Desa 2024 sejumlah Rp 300 ribu setiap bulannya. Proses penyaluran BLT Dana Desa 2024 dilakukan per 2 bulan atau 3 bulan sekali, disesuaikan dengan kebijakan pihak desa.
Berbeda dengan dua jenis bansos sebelumnya yang ditransfer ke rekening, BLT Dana Desa 2024 disalurkan langsung kepada KPM dalam bentuk uang tunai. KPM akan diundang oleh pihak desa/kelurahan untuk menerima BLT Dana Desa 2024.
Program Indonesia Pintar (PIP)
Dalam sektor pendidikan, terdapat bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan kepada murid di tingkat SD, SMP, SMA/SMK, dan mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial. Bantuan ini juga diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta murid dengan kebutuhan khusus, termasuk yang terkena dampak bencana alam, yatim piatu, dan korban musibah lainnya.
Jumlah bantuan PIP berubah-ubah tergantung pada jenjang pendidikan, dimulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1,8 juta. Bantuan sosial PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang dimiliki oleh setiap siswa penerima PIP, termasuk di antaranya yang terdaftar di BRI, BNI, dan BSI.
Penyaluran PIP dilakukan dalam tiga tahap dengan setiap tahap berlangsung setiap 3-4 bulan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, penyaluran PIP tahap 2 dimulai dari bulan Mei hingga Juli 2024.
Bantuan Pangan Beras 10 kg
Selain uang tunai, penduduk juga akan menerima bantuan dalam bentuk beras 10 kg pada bulan Mei 2024. Bantuan Pangan Beras 10 kg diberikan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Bantuan beras 10 kg diberikan sekali setiap bulan, termasuk pada bulan Mei 2024. Penyaluran bantuan beras dilakukan melalui kantor desa/kelurahan, sehingga jadwal pencairan akan diinformasikan oleh pengurus desa.
Berikutnya, apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan sejumlah Rp 600 ribu juga direncanakan untuk disalurkan pada bulan Mei 2024?
Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal penyaluran BLT sebesar Rp 600 ribu yang akan diberikan sebagai pengganti BLT El Nino 2023. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, hanya menyatakan bahwa anggaran untuk bantuan tersebut telah tersedia.
Segera Unduh Digital Desa App by DIGIDES - Aplikasi di Google Play untuk mendapatkan informasi desa ter-update atau ajukan ketertarikan DISINI dan bawa desamu menuju desa digital !!
Penulis: Nurul Fadillah
Daftar Hari Besar Mei 2024
Ilustrasi Tahun 2024. foto/IStockphoto
Kalender Islam Dzulkaidah 1445 Hijriah
Kalender Islam Dzulkaidah 1445 Hijriah beserta penanggalan Masehinya yang dirilis oleh Kementerian Agama RI dapat disimak dalam tabel berikut: